Menhan: Akan Ada 15 Institusi yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif

By | September 26, 2026



Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pembahasan antara lain terkait dengan perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI, yang semula hanya di 10 kementerian atau lembaga kemudian menjadi 15 kementerian/lembaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *