Diskusi Film ‘Pesta Babi’ di Malang, Soroti Pengabaian Hak Masyarakat Adat

By | May 31, 2026

MALANGFilm dokumenter investigasi ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’ kembali menjadi bahan diskusi publik.

Meski sempat mengalami pembubaran pemutaran di puluhan titik, film yang kini tersedia di YouTube tersebut justru memicu gelombang diskusi kritis di berbagai daerah, termasuk di Kota Malang.

Diskusi dan nonton bareng ini diselenggarakan oleh PMII Cabang Malang di Cafe Kopi Sarojan, Jumat (29/5/2026). Kegiatan ini menghadirkan pemantik Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Malang, Purnawan D. Negara.

Hadir pula anggota Tim Ekspedisi Indonesia Baru sekaligus pembuat film, Benaya Ryamizard Harobu, Sekretaris Jenderal Aliansi Petani Indonesia Muhammad Nurudin, serta perwakilan Aliansi Mahasiswa Papua di Malang, Erdi.

Dalam diskusi tersebut, peserta menyoroti dugaan permasalahan pengabaian hak-hak masyarakat adat dalam pelaksanaan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua hingga legalitasnya pembangunanya. 

Purnawan menjelaskan bahwa selama ini pemerintah menggunakan dasar kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 untuk menjalankan PSN.

Namun, menurutnya, terdapat persoalan pada aspek hukum materiil setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Pemerintah selalu membentengi PSN dengan tameng ‘kepentingan umum’, padahal secara hukum materiil telah terjadi pergeseran makna destruktif sejak disahkannya UU Ciptaker,” ujarnya di hadapan para peserta.

Ia menambahkan bahwa perlu ada perhatian terhadap perlindungan hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.

“Harus ada perlindungan masyarakat adat, karena ketika hutan dialihfungsikan secara paksa tanpa persetujuan murni, maka terjadi pelanggaran prinsip hukum internasional Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), tambahnya.

Purnawan juga menyoroti potensi pelemahan instrumen perlindungan lingkungan hidup.

Menurutnya, pembangunan harus tetap mengacu pada Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, diskusi tersebut juga membahas terkait polemik pernyataan salah satu tokoh adat Papua, Mama Yasinta, yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pemutaran film tersebut.

Purnawan menjelaskan bahwa publik lebih baik tidak terburu-buru memberikan penilaian dan melihat situasi ini melalui perspektif sosiologi hukum.

“Kita jangan pernah menghakimi Mama Yasinta. Kita yang berada di lingkungan akademis dan perkotaan tidak pernah tahu secara utuh asimetri kekuasaan serta tekanan psikologis maupun struktural yang dihadapi beliau di pedalaman sana,” tegasnya. 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa akar permasalahan sesungguhnya berasal dari tidak adanya payung hukum yang kuat akibat mandeknya RUU Masyarakat Adat selama 17 tahun di DPR.

Melalui kekosongan hukum ini lah, korporasi dapat bertindak seenaknya dengan menganggap tanah adat sebagai tanah negara yang dapat dimanfaatkan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *